Elemen yang pada umumnya ada pada gerakan-gerakan revivalis modern dan pra-modern adalah keprihatinan mereka pada kondisi umat Islam yang lemah dan terpecah-pecah, yang mereka tuding sebagai akibat penyimpangan dari iman dan amal Islam yang benar. Gerakan tersebut selalu menyeru “Kembali kepada Islam.” Menurut pengamatan W.C. Smith, tema semua gerakan Islam di hampir semua belahan dunia berkisar pada dua hal : (1) protes melawan kemerosotan internal; dan (2) menghadapi “serangan” eksternal. Sebuah fenomena yang sebenarnya adalah respon Muslim terhadap sekularisme Barat dan dominasi atas dunia Islam, di samping respon terhadap krisis kepemimpinan di kalangan umat Islam sendiri. Karena itu logis untuk menyimpulkjan bahwa kebangkitan Islam adalah sebentuk usaha untuk menegaskan kembali identitas budaya mereka dan menggali kekuatan-dalam kepercayaan dan tradisi mereka untuk melawan akar-akar keretakan sosial, ketidakberdayaan politik, dan frustasi ekonomi.
Sementara itu, muncul tuntutan bagi pembangunan kembali Syari’ah sebagai hukum public Negara-negara Islam. Di sisi lain, penduduknya baik yang Muslim maupun non-Muslim telah mendapat keuntungan dari sekularisasi kehidupan publik. Karena itu wajar jika penerapan aspek-aspek hukum publik Syari’ah historis dalam kehidupan sekarang akan menimbulkan kesulitan luar biasa.
Satu-satunya jalan untuk mendamaikan “dua keharusan” bagi perubahan dalam hukum publik ini adalah dengan membangun suatu versi hukum publik Islam yang sesuai dengan standar konstitusionalisme, hukum pidana, hukum internasional, dan hak-hak asasi manusia modern. Konsep hukum publik alternatif ini bisa disebut “Syari’ah modern”. Artinya, ia sama-sama dijabarkan dari sumber-sumber asasi Islam.
Karena sangatlah dimungkinkan untuk mengambil isu pokok manapun yang berkait dengan hukum publik dalam pengertian istilah modern sambil mencari keterkaitannya dengan prinsip-prinsip atau ketentuan-ketentuan Syari’ah. Selanjutnya kita dapat menemukan prinsip-prinsip Syari’ah yang relevan dan menentukan bagian yang mungkin diterapkan sebagai hukum publik modern. Argumentasi pengadopsian metodologi untuk mencapai reformasi hukum publik Islam yang murni dan memadai (dalam versi ini) akan sama islaminya dengan Syari’ah yang pernah ada, karena ia berangkat dari sumber-sumber dasar Islam yang sama, darimana prinsip-prinsip Syari’ah yang relevan disusun oleh para ahli hukum awal.
Jadi, ini sebenarnya dapat dilihat sebagai ujud rasionalisasi Islam untuk tujuan-tujuan pembaruan dan menjamin validitas Islam atas metodologi pembaruan yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Legitimasi Islam, dengan demikian, tetap penting secara politik bagi kelangsungan pembaruan itu.
Kita tahu bahwa Syari’ah bukanlah keseluruhan Islam itu sendiri melainkan hanyalah interpretasi terhadap teks (nash) dasarnya sebagaimana dipahami dalam konteks historis tertentu. Cukup beralasan untuk diasumsikan disini bahwa formulasi Syari’ah sebagaimana sistem perundang-undangan lainnya, mengikuti tahap-tahap perkembangan umat. Teknik-teknik penjabaran Syari’ah dari sumber sucinya dan cara-cara penyusunan konsep dan prinsip fundamentalnya, jelas merupakan produk proses sejarah intelektual, sosial dan politik umat Islam.
Maka, jika usaha yang maksudnya untuk menyumbangkan proses perubahan persepsi, tingkah laku dan kebijakan umat Islam atas landasan Islam dan bukannya landasan sekular ini tidak diterima, umat Islam sekarang dan akan datang hanya akan menghadapi dua alternatif : Pertama, tetap menerapkan hukum publik Syari’ah meskipun tidak memadai; atau kedua, meninggalkan hukum publik Syari’ah untuk mendukung hukum publik sekular.
Sebagai gambaran tentang sikap kebanyakan umat Islam saat ini, menarik apa yang dikemukakan oleh Anderson. Menurutnya, orang Islam itu lebih baik jauh dari dosa yang mengerikan karena “menolak” atau mempermasalahkan wahyu Ilahiyah (dengan tidak melangkah melakukan upaya reformasi hukum misalnya –pen.), daripada gagal untuk menaatinya (karena ketidakmemadaiannya hukum Syari’ah yang ada—pen.). Maka tampaknya umat Islam merasa lebih baik terus berpura-pura tidak melanggar Syari’ah sebagai satu-satunya hukum yang mempunyai otoritas fundamental dan menghindar untuk mempraktekkannya dengan menarik ke arah doktrin keterdesakan (dlarurat), daripada mencoba untuk menyesuaikan hukum tersebut dengan berbagai problem dan kebutuhan kehidupan kontemporer.”
Dalih keterdesakan ini, tak bisa dipungkiri, telah memperlemah citra Islam di era penentuan nasib-sendiri, kemerdekaan dan kemandirian dalam politik dan ekonomi sekarang ini. Umat Islam tidak lagi bisa mempertahankan rasa kebanggaan dan harga diri mereka, sementara mereka mengabaikan kewajiban untuk tunduk pada perintah-perintah Islam. Dengan kata lain, umat Islam lebih suka menjaga keutuhan dan kesempurnaan Syari’ah dalam teori, kendati hal itu tidak mungkin diterapkan dalam praktik.
______________
Source:
Abdullahi Ahmed An-Na’im. Dekonstruksi Syari’ah : Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional dalam Islam. Terj. Ahmad Suaedy dan Amiruddin Arrani. Yogyakarta : LKiS, 1997.

